Penjagaan Ketat Pasukan Brimob di Mako Polres Kota Bitung
Sulut Times, Manado : Ir.Maurits Mantiri ,”pada tanggal 26 Oktober 2024 yang lalu telah menjalani pemeriksaan Penyidik Polri yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di Polresta Kota Bitung Terkait Orasinya saat gelar kampanye terbatas Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut (1)Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GM-WIN) di Lapangan Giper.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup atas kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai ketika dikonfirmasi sudah membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar sudah jadi tersangka,” jelasnya
Meski begitu Maurits Mantiri tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
“Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 sampai 18 bulan,” jelasnya
Kata Kapolres, penahanan Maurits Mantiri bisa dilakukan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri.
“Nanti sudah ada vonis, baru kita lakukan penahanan ke dalam penjara,” jelasnya
Lanjut Kapolres, besok Maurits Mantiri akan dipanggil diperiksa oleh kepolisian sebagai tersangka.
((jack Latjandu/St)).
Komentar