Mendagri Minta Pjs. Gubernur Kawal Pilkada yang Aman dari Covid-19

Sulut Times, Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan 4 (empat) Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur yang akan bertugas untuk mengawal pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Para penjabat kepala daerah yang telah ditunjuk diminta untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan damai dan aman dari penyebaran Covid-19.

Pelantikan 4 Pjs Gubernur. Foto: Ist

Sementara (Pjs) Gubernur di empat provinsi itu, adalah daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada), dimana gubernur dan wakilnya kembali maju dalam pemilihan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, mengatakan hal itu di Jakarta, Jumat (25/9). Menurut Benni, pejabat Kemendagri yang ditunjuk Mendagri untuk menjadi Pjs. Gubernur salah satunya adalah Bahtiar, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Bahtiar ditunjuk menjadi Pjs Gubernur Kepulauan Riau. Penunjukan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepulauan Riau, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.21-2911 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kepri, Dr. Drs. Bahtiar, M.Si.

” Pejabat Kemendagri lainnya yang ditunjuk Mendagri sebagai Pjs. Gubernur adalah Pak Agus Fatoni,” kata Benni.

Agus Fatoni, Pjs Gubernur Sulawesi Utara. Foto : Ist

Menurut Benni, Agus Fatoni, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kemendagri, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.71-2912 Tahun 2020, ditunjuk sebagai Pjs. Gubernur Sulawesi Utara. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.15-2913 Tahun 2020, Restuardy Daud, Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP, ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jambi.

” Bapak Mendagri juga menunjuk Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd, sebagai Pjs. Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),” kata Benni.

Penunjukan Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi, kata Benni berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 121.65-2914 Tahun 2020 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Gubernur Provinsi Kaltara.

Pesan Mendagri itu disampaikan dalam acara Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja kantor Kemendagri di Jakarta, Jumat (25/09/2020). Acara itu sendiri dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Utara dan Gubernur Jambi. Sementara Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Kepulauan Riau, hadir secara virtual. Dalam acara itu, juga hadir Sekretaris Jenderal Kemendagri, M Hudori dan pejabat Kemendagri Tinggi Madya lainnya di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Baca Juga  Kemendagri Segera Distribusikan Blanko KTP-el
Mendagri. Foto : Ist

” Kita tahu bahwa mulai besok kita mulai memasuki tahapan inti dalam tahapan prosesi Pilkada Tahun 2020 yang puncaknya adalah 9 Desember 2020, inilah amanah dari UU yang sudah disepakati dengan para pihak untuk itu sesuai dengan aturan bahwa pejabat-pejabat yang ikut running lagi ikut berkonsentrasi lagi, otomatis perlu digantikan karena harus melaksanakan cuti kampanye untuk menjaga netralitas maka digantikan dengan penjabat sementara, terutama di 4 provinsi meskipun ada 9 provinsi sebetulnya melaksanakan Pilkada,” kata Mendagri.

Dua provinsi, yakni Sumbar dan Sulteng, karena gubernurnya sedang menjabat di periode kedua, kata Mendagri, mereka tetap menjabat. Sementara tiga provinsi lainnya yang juga menggelar Pilkada, yakni Bengkulu, Kalteng dan Kalsel, walau gubernurnya ikut pemilihan, tapi wakilnya tak ikut dalam Pilkada. Otomatis wakilnya yang menjabat sementara.

” Juga perlu kita pahami bahwa terjadi juga cuti kampanye untuk pejabat tingkat kabupaten/kota , ini juga otomatis perlu diganti, baik yang diajukan oleh gubernur masing-masing maupun juga ada yang dinilai dari unsur Kemendagri, ” kata Mendagri.

Mendagri pun berharap, di kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada segera dilakukan acara yang sama, yakni penyerahan keputusan kepada yang akan menjabat sebagai kepala daerah sementara. Ini agar, para kepala daerah yang bertarung di Pilkada, bisa berkonsentrasi penuh menjalani tahapan kampanye.

“Kemudian kepada rekan-rekan penjabat yang dilantik pada saat ini saya minta betul setidaknya dua agenda utama ini bisa dijadikan pegangan yang harus dilakukan, yang pertama adalah mengawal Pilkada agar Pilkada ini bukan hanya sekedar aman, lancar, tertib, tapi bisa menemukan kepala daerah yang baik tapi lebih daripada itu,” katanya.

Di tengah situasi pandemi ini, lanjut Mendagri, para penjabat diminta untuk menjadi motor. Karena ia minta Pjs yang ditunjuk segera berkoordinasi dengan Forkopimda setempat dan semua stakeholder yang ada di daerahnya masing-masing. Para Pjs harus bisa membuat Pilkada ini tidak menjadi media penularan Covid-19.

Baca Juga  Pemkab Minut Jaring Polres dan LSM Baksos Penyemprotan Disinfektan

” Untuk tidak menjadi media penularan maka mindset kita yang harus kita balik, ada pandangan bahwa Pilkada ini merupakan agenda politik dan pemerintahan sesuai amanat UU yang harus dilaksanakan, tetapi tidak hanya sekedar itu banyak faktor-faktor lain. Faktor lain yang sangat penting adalah kita merubah mindset bahwa Pilkada ini menjadi momentum penting bagi daerah, karena daerah ini ada 548 pemilihan kepala daerahnya ada 270, tapi karena ada 9 gubernur otomatis kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut juga melaksanakan ikut terdampak dalam Pilkada ini, totalnya 309 daerah,” kata Mendagri.

Kembali Mendagri menegaskan, bahwa tema sentral Pilkada ini penanganan pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Karenanya ia berharap, para calon kepala daerah betul-betul adu gagasan dan adu berbuat dalam menghadapi Covid-19. Dan, untuk mendukung agar Pilkada ini menjadi momen dalam menekan Covid-28 di tingkat nasional, maka 309 wilayah harus bergerak bersama-sama. Ini sangat penting artinya untuk mendukung langkah-langkah penangangan Covid-19 tingkat pusat yang dipimpin langsung Presiden RI, Bapak Joko Widodo. Karena kalau pusat sendiri bergerak itu hanya 50%. Mesin yang lainnya, yakni 548 daerah harus bergerak serempak.

” Jadi ada 4M yang betul-betul harus diterapkan dalam Pilkada ini. Ada 3 yang dianjurkan, ada 1 yang dilarang. Satu yang dilarang adalah kerumunan sosial, terutama kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak. Oleh karena itulah rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan berbagai stakeholder di tingkat pusat maupun daerah, rapat dengan parpol dan Sekjen Parpol sudah memberikan instruksi kepada daerah masing-masing untuk patuh kepada protokol Covid-19 begitu juga dengan paslon di tiap-tiap daerah oleh KPU, Bawaslu dan Forkopimda,” katanya.

Intinya, tegas Mendagri, kerumunan sosial sedapat mungkin tidak terjadi. Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik.

Baca Juga  "Budaya Amplop” harus Hilang Dari Pelayanan Publik Pemerintah

” Sebanyak mungkin didorong untuk menggunakan sarana media daring dalam jaringan elektronik, baik media konvensional ada tv, radio, media cetak, media sosial yang sekarang luar biasa. Aplikasi seperti zoom, live streaming di YouTube, Instagram, Twitter, group-group sosial media, yang itu bisa mencapai ribuan, puluhan ribuan orang, ini yang kita harapkan ada perubahan tata cara berkampanye di tahun 2020 karena ada pandemi Covid-19. Ini yang saya minta sama-sama kita tegakkan, menghindari kerumunan sosial, ” katanya.

Kemudian ada 3 hal yang dianjurkan, kata Mendagri, yang bisa membantu penanganan Covid-19, yaitu pemakaian masker secara benar, mencuci tangan dengan semua bahan kimia yang menghancurkan lemak, hand sanitizer berbasis alkohol, klorin, dan lain-lain serta menjaga jarak. Dalam konteks 3 ini, ia sudah sampaikan kepada KPU agar para kontestan didorong untuk mengutamakan alat peraga yang terkait penanganan Covid-19.

” Inilah kira-kira mengenai masalah Pilkada, demikian juga masalah covid. Saya kira menjadi agenda kedua bagi rekan-rekan penjabat untuk bekerjasama segera. Temui dan koordinasi dengan Forkopimda masing-masing agar penanganan Covid-19 lebih baik daerahnya menjadi lebih aman, lebih bisa terkendali, termasuk dengan memperkuat testing, agresif, dan lainnya. Kemudian melakukan tracing, dan di karantina bagi yang positif. Serta memperkuat kapasitas kesehatan, treatment untuk bagi yang sakit. Disamping tentunya dalam Pilkada ini kita harus amankan juga gangguan konvensional terutama konflik-konflik.

Ada mekanisme-mekanisme penanganan konflik yang sudah disiapkan, bagi yang tidak lolos bisa melakukan gugatan ke Bawaslu, PTUN, Mahkamah Agung, tapi bagi yang bandel kalau sudah melakukan kerumunan sosial, melanggar maka akan ditegakkan bukan hanya dengan PKPU tapi UU lain di luar itu juga banyak, meskipun kita mengharapkan itu digunakan sebagai langkah terakhir, ” tutur Mendagri panjang lebar.

Sumber: Humas Kemendagri

(Visited 22 times, 1 visits today)

Komentar