Suluttimes.com, AIRMADIDI – Mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka dipastikan Pelantikan sejumlah pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) yang telah dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 lalu, cacat hukum, bisa dianulir alias dibatalkan.
Demikian Pemkab Minut bakal mengeluarkan surat berisi Pencabutan SK atas pelantikan terhadap 128 pejabat terdiri dari Eselon III dan IV tertanggal 22 Maret tahun 2024.
Perihal surat Pembatalan Pelantikan sebagaimana diakui Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Obe Katuuk, SSTP.
“Kami, Pemkab Minut baru menerima Surat Edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024,” ujar Katuuk.
Katuuk menjelaskan, perihal SE Mendagri diterjemahkan sbb, ‘Larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan’. Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga Penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU tanggal 22 September 2024, bahkan sampai akhir masa jabatan termasuk bagi kepala daerah yang bukan “incumbent”.
Sebagaimana Ketentuan Pasal 71 UU No.10 thn 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 thn 2015, ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 thn 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Halnya Peraturan KPU No.2 thn 2024 perihal Penetapan paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tanggal 22 September 2024.
Merujuk dari SE Mendagri, maka Pak Bupati Joune Ganda SE MAP MM MSi telah mengeluarkan Surat Pencabutan SK Pelantikan pada 22 Maret 2024
“Berdasarkan SK Bupati Nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pelantikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Guna menjalankan roda pemerintah yang baik, Pemkab Minahasa Utara akan tetap mematuhi aturan/peraturan yang lebih tinggi,” beber Katuuk dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (18/04/24).
Dia menambahkan, Pemkab Minut
telah melayangkan surat ke Kemendagri, tembusan ke Pemerintah Provinsi tertanggal 18 April 2024, perihal Pencabutan SK.
“Sementara berproses, diperkirakan lebih cepat atau paling lambat dua minggu. Kami berharap para pejabat yang dilantik 22 Maret 2024, untuk tetap bekerja seperti biasa, sementara menunggu turunnya surat Kemendagri,” kunci Kaban BKPSDM Minut. (dw/st)


























Komentar