Suluttimes.com, AIRMADIDI – Peristiwa pembunuhan di Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, Kamis (16/10/25) dini hari, akhirnya direkonstruksi.
Reka ulang peristiwa berdarah ini disaksikan Kapolsek Dimembe Ipda Steven Rumapea, jajaran anggota Polsek, serta masyarakat umum dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dimembe, bersebelahan dengan Mapolsek Dimembe, Jumat (14/11/25).
Rekon 28 adegan oleh para pelaku dan sejumlah saksi dipicu dendam. Korban Ferdinan Liuw (57) warga Desa Klabat Jaga VI, Kec Dimembe, tewas mengenaskan akibat luka parah yang diderita setelah diserang dua pelaku menggunakan senjata tajam.
Para tersangka, lelaki inisial MS alias Rio (29), dan JD alias Opis (22) juga warga Desa yang sama.
Kapolsek Dimembe Ipda Steven Rumapea menegaskan reka ulang ini hanya ingin memastikan kejadian yang sebenarnya, sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Dijelaskan Kapolsek, kedua pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kejadian ini bermula di sebuah kegiatan duka di Desa Klabat.
Saat itu, tersangka MS alias Rio sedang bernyanyi, namun korban melontarkan ucapan yang menyinggung.
“Korban bilang ke pelaku, ‘sudah jo menyanyi, suara kamu jelek’. Ucapan itu memicu emosi sehingga pelaku sakit hati,” sebut Kapolsek.
“Setelah di BAP, diketahui motif pelaku dendam, persoalan lama yang belum terselesaikan,” lanjut Kapolsek.
Tersinggung dengan ucapan korban, tersangka Rio kemudian pulang dan kembali dengan menggengam parang di lokasi duka. Benda tajam itu langsung diarahkan di kepala korban.
Peristiwa begitu cepat, sempat terjadi perebutan senjata tajam antara korban dan pelaku. Tersangka kedua, JD alias Opis, yang berada di lokasi, ikut terlibat dalam situasi tersebut.
Setelah mengalami luka, korban pulang ke rumah dengan kondisi berdarah. Bersama istrinya berupaya menuju puskesmas menggunakan sepeda motor. Entah kenapa, baru beberapa meter, sepeda motor bermasalah.
Tak diduga, tersangka JD alias Opis muncul, parang yang diambilnya dari tersangka Rio, digunakan menyerang korban secara brutal, kemudian kabur.
“Korban dibawa isterinya dan beberapa warga di Puskesmas, nyawanya tidak tertolong. Petugas mengatakan kalau korban sudah meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya,” cerita Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, beberapa jam usai beraksi tersangka JD alias Opis langsung diamankan. Sementara
tersangka MS alias Rio, melarikan diri selama empat hari. Namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dimembe, Selasa (21/10/25) setelah diburu tim Reskrim.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kunci Kapolsek Steven Rumapea, didampingi Kanit Reskrim Aipda Ronald Christiono sembari menambahkan rekonstruksi berjalan aman dan lancar dengan pengawalan ketat aparat. (dw/st)

























Komentar