Pemerintah Pulangkan Puluhan CPMI Nonprosedural

Sulut Times, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan memulangkan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Foto: Kemenaker

Informasi yang dirangkum media ini, puluhan CPMI yang dipulangkan merupakan sebagian dari 120 CPMI yang berhasil dicegah “penjualannya” ke negara-negara di Timur Tengah oleh Kementrian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

banner 970x250
Foto: Kemenaker

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo Rabu (22/01/2020) menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara agar tidak mudah diiming-imingi mendapat gaji besar untuk bekerja di luar negerI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut

Tumundo mengatakan jika ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat bisa memperoleh informasi dan rekomendasi perusahaan penempatan yang jelas di Dinas Tenaga Kerja baik dipropinsi maupun di kabupaten/kota.

(Visited 4 times, 1 visits today)

Komentar