Sulut Times, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan memulangkan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.
Informasi yang dirangkum media ini, puluhan CPMI yang dipulangkan merupakan sebagian dari 120 CPMI yang berhasil dicegah “penjualannya” ke negara-negara di Timur Tengah oleh Kementrian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo Rabu (22/01/2020) menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Utara agar tidak mudah diiming-imingi mendapat gaji besar untuk bekerja di luar negerI.
Tumundo mengatakan jika ingin bekerja ke luar negeri, masyarakat bisa memperoleh informasi dan rekomendasi perusahaan penempatan yang jelas di Dinas Tenaga Kerja baik dipropinsi maupun di kabupaten/kota.
Komentar