Pemkab Minut Galang Instansi Hukum Atasi Penyimpangan Dandes ///
Suluttimes.com, AIRMADIDI -Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus memperkaya pemahaman guna mengantisipasi penyimpangan penggunaan Dàna Desa (Dandes).
Pengarahan ini pun melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan, dihadiri langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Kepala Dinas Sos dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dimsos-PMD), Alfrets Pusunglaa, dan Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mawuntu.
Kehadiran pimpinan dua institusi hukum di depan ratusan Kepala Desa atau Hukum Tua (Kumtua), serta para Camat tak lain memberikan pembinaan dan pengarahan agar peruntukan Dana Desa bisa dimanfaatkan dengan benar untuk kemajuan Desa. “Kami hanya bisa menyarankan agar Dana Desa bisa digunakan sesuai rencana Desa masing-masing. Kalau itu digunakan dengan benar, tidak ada penyimpangan, maka hasilnya akan kelihatan di desa. Jika memang ada penyimpangan, tentunya akan ada tindakan sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolres Minut dalam arahannya dihadapan 125 Kumtua se Minut.

Hal senada ditambahkan Kajari Minut, bahwa konsekuensi dari penyalagunaan keuangan akan mengarah ke ranah hukum. Apalagi katanya, tahun 2018 silam banyak sekali laporan Dandes yang masuk di Kejari. “Beruntung program pemerintah pusat yang dikucurkan ke daerah bisa dimanfaatkan tepat sasaran. Saya imbau anggaran pembanguan Desa yang tertuang dalam APBD Desa bisa disalutkan sesuai peruntukannya,” tambah Widyastuti.
Kepala Ispektorat Minut, Umbase Mawuntu menekankan soal fungsi pengawasan internal kontinu dilakukan.

“Kalau semua dikerjakan sesuai koridor pasti aman-aman dan lancar. Kalau didapati ada penyimpangan, maka Kepala Desa harus bertanggung jawab, dan jika fatal bisa ke ranah hukum,” sebut Mawuntu mengingatkan Para Kumtua bisa menggunakan Anggaran Dandes untuk kedepan menjadi Desa yang mandiri.
Sementara Kadis Dinsos-PMD, Alfrets Pusunglaa menerangkan realisai Dandes digulirkan tiga rahap, yakni tahap I 40 %, tahap II 40 % dan tahap III 20 %. “Pencairan tahap II dan III akan direalisasi jika laporan lertanggung jawaban sesuai APBDes dimasukan,” terang Alfrets. (st/dw)
























Komentar