Suluttimes.com, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, khususnya dalam urusan pertanahan dan perpajakan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan tata kelola urusan pertanahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan difokuskan pada pengintegrasian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Rombongan Pemkab Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Turut serta dalam rombongan Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan BKAD.
Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mengikuti demonstrasi integrasi NIB-NOP. Melalui demo tersebut, Pemkab Minahasa Utara memperoleh gambaran mengenai kebutuhan data, mekanisme integrasi, serta tahapan yang dapat diterapkan di daerah.
Praktik yang telah diterapkan di Tangerang Selatan menunjukkan bahwa integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB.
Penguatan integrasi data ini sejalan dengan arah kebijakan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam membangun pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data.
Digitalisasi pemerintahan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP akan diterapkan di empat dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Utara. Pemkab menargetkan penyusunan timeline dan rencana aksi dapat dilakukan hingga akhir 2026.
Proses pendataan nantinya akan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Selain itu, Pemkab Minahasa Utara juga akan menjajaki dukungan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam proses pendataan tersebut.
Untuk mempercepat pelaksanaan program, Pemkab Minahasa Utara juga akan menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Tangerang Selatan. Kerja sama tersebut juga akan mencakup Bapenda dan Dinas Kominfo dari kedua daerah.
Persiapan teknis akan dilakukan secara paralel dengan proses administrasi kerja sama. Sementara itu, kebutuhan operasional dan anggaran akan segera disusun untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, Pemkab Tangerang Selatan, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Pemkab Minahasa Utara menargetkan terwujudnya integrasi data pertanahan dan perpajakan sebagai fondasi pemerintahan yang semakin digital, transparan dan akuntabel.
Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Minahasa Utara.(dw/st)





























Komentar