Pemprov Sulut Stop Kirim Naker ke Luar Negeri

Sulut Times, Manado : Pengiriman tenaga kerja Indonesia asal Sulawesi Utara ke luar negeri untuk sementara dihentikan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara kepada media ini Jumat (20/03/2020) diruang kerjanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.


“Untuk sementara waktu Penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Utara, sesuai perintah Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 151 tahun 2020, tentang penghentian sementara penempatan pekerja migran Indonesia, dihentikan dan kami sudah mengirimkan surat ke semua perusahaan pelaksana penempatan yang terdata di daerah, sampai kondisi penyebaran Covid-19 tidak ada lagi baik di daerah, nasional dan negara penempatan, maka kami akan meninjau kembali kebijakan penghentian pengiriman,”ujarnya.
Tumundo menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang sudah ditempatkan, tetap bekerja sampai perjanjian kerja berakhir.
Ditambahkan Tumundo, pelayanan pengurusan registrasi calon pekerja migran juga dihentikan sementara waktu.

(Visited 10 times, 1 visits today)

Komentar