
Sulut Times, Manado : Penerapan social distancing di lokasi publik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, menjadi fokus Pemerintah Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada media ini Jumat (20/03/2020), pihaknya sudah menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk memantau serta meminta pihak pengelola lokasi publik seperti tempat perbelanjaan, hotel dan kantor-kantor pembiayaan untuk memasang tanda-tanda Social Distancing sesuai prosedur yang benar.

“Menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Gubernur Sulawesi Utara, tentang kesiapsiagaan menghadapi Pandemi Covid-19, pengawas ketenagakerjaan turun langsung memantau dan meminta pengelolah tempat publik untuk memasang tanda-tanda menjaga jarak sebagai prosedur memutus mata rantai penyebaran virus, baik di tempat antrian, tempat duduk dan di lift hotel,”jelas Tumundo.


Tak hanya itu, ditegaskan Tumundo sejumlah hotel yang sempat menjadi penginapan turis dari Negeri Tirai Bambu beberapa waktu lalu, juga telah diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Komentar