Sulut Times, JAKARTA – Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.
(Visited 20 times, 1 visits today)
Komentar