Sulut Times, Manado : Nampaknya ada aturan baru yang harus diikuti semua wajib pajak selaku pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Samsat Manado.
Pasalnya, beberapa wajib pajak dibuat kelimpungan usai membayar pajak kendaraan bermotor dan hendak melakukan pengesahan STNK, petugas baru akan melakukan pengesahan jika menyertakan surat pernyataan balik nama yang di tandatangani di atas meterai. Padahal identitas yang tertera adalah milik keluarganya sendiri seperti suami, istri, orangtua kandung atau anak kandung.
“Masa saya membayarkan pajak kendaraan bermotor dengan identitas resmi milik istri saya, dipaksa buat surat kuasa atau surat pernyataan? Kartu identitas istri saya ada… Apakah saya harus bawa kartu keluarga (KK) atau surat nikah?,” ujar wajib pajak yang enggan dipubiikasi namanya kepada media ini Senin (20/01/2020).
Seperti di ketahui bahwa Surat Pernyataan merupakan syarat yang wajib diisi jika wajib pajak sudah membeli kendaraan bermotor tapi identitas yang tertera masih nama pemilik sebelumnya.
“Masa saya harus balik nama, sedangkan kendaraan bermotor tersebut adalah pemberian saya untuk istri, so gila itu aturan..,”ujar wajib pajak sambil berlalu dengan wajah kesal.
Pihak Samsat Manado yakni Kepala Seksi Pelayanan Pajak, Aprine Siwi, hanya bisa mengatakan ikuti saja aturan karena pengesahan STNK haknya kepolisian.
Sejumlah netizen pun cukup ramai menanggapi berita ini di sosial media.
“Adoghh.. Qt p motor maitua pe nama..
Kong, itu KK so ilang.. 😂” ujar Andry Rondonuwu.
Komentar