Suluttimes.com, AIRMADIDI – Lahan seluas 26 hektare (ha) milik Maltida Katuuk (Almh) telah berserifikat, yang berada di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mendadak jadi sorotan.
Salah satu ahli waris Stenly Sigar akhirnya angkat bicara akibat terinformasi lahan tersebut telah diduduki orang, bahkan rencananya akan berpindah tangan.
Menurut Steny, jika info ini benar selaku ahli waris harusnya diberi tahu. Kemudian duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.
“Saya selaku cucu dari mendiang almarhumah. Kami juga dibuat gerah ketika mendapat informasi lahan seluas 26 hektar mau berpindah tangan tanpa ada kejelasan,” terang Stenly kepada media ini, Jumat (15/07/22)
Dirinya mengakui, isu-isu rencana transaksi lahan milik neneknya (almh) telah beredar luas, bahkan sudah masuk laporannya ke kantor Desa Pinenek.
Sebagaimana penjelasan Stenly, diperkirakan pada tahun 1985 silam, ahli waris meminjam uang dari keluarga Rantung-Mandang, dengan menjaminkan sertifikat yang kini dipegang Hein Rantung dan Ronny Mandang. Tanah seluas 26 ha tersebut terletak di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur (Liktim).
“Dengan berjalannya waktu, nenek kami yakni Matilda Katuuk meninggal dunia. Uang yang dipinjamkan uang belum sempat dikembalikan. Itu yang kami ketahui,” ujarnya.
Stenly melanjutkan, pihak keluarganya baru mendengar jika lahan seluas 26 ha di Kayuwale, Desa Pinenek sudah diduduki orang, belakangan diketahui pihak keluarga Rantung-Mandang, pemegang sertifikat, konon rencananya akan dijual ke Perusahaan tambang emas PT. Meares Soputan Mining (MSM).
Informasi ini juga tak ditampik Pj Kumtua Desa Pinenek, Novice Sigarlaki saat dikonfirmasi, Jumat (15/07/22).
Namun dirinya enggan membicarakan soal transaksi. Alasannya, dia tidak mengetahui jelas soal pengalihan hak atas tanah tersebut.
Apalagi, foto kopi sertifikat yang diperlihatkan atau yang disertakan pemegang sertifikat masih atas nama Matilda Katuuk (almh) selaku pemilik.
“Kalau permasalah yang terjadi di Desa Pinenek, saya jelas tahu. Soal transaksi ‘no comen’ itu hak pemilik lahan atau ahli waris. Kami hanya mengimbau agar pihak-pihak yang merasa keberatan bisa menahan diri, selanjutnya masalah ini bisa dibicarakan secara baik dan kekeluargaan,” tambah Kumtua. (dw/st)
Komentar