Suluttimes.com, AIRMADIDI – Gonjang ganjing Lahan seluas 26 hektare (ha) milik Maltida Katuuk (Almh) yang berada di Kayuwale Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus disorot.
Apalagi aroma tak sedap perihal dugaan transaksi, tepatnya sudah ada pembayaran dimuka atau down payment (DP) notabene bakal memicu permasalahan, konon para pihak selaku pewaris justru tidak dilibatkan.
Sebut saja pewaris masing-masing Stenly Sigar, Ferlina Paruntu (Ahli Waris almarh Margarita Wenas, Meity Lomboan (Ahli pengganti Almarhum pengganti Alex Sigar) dan Meyke Sigar melalui kuasa Hukum DR. Tony Haniko SH. MA menyurat kepada PT Meares Soputan Mining (MSM) untuk konfirmasi, sebab Perusahaan tambang emas ini disebut-sebut akan membayar lahan seluas 26 ha Kayuwale, Desa Pinenek, Kecamatan Liktim.
Tak heran, sejumlah pewaris tanah Kayuwale milik Matilda Katuuk (almh) merasa keberatan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga mereka, dan saat ini menuntut keadilan.
“Kami keluarga ahli waris tanah meminta PT. MSM untuk tidak melakukan pembayaran tanah, sebab tanah itu milik kami,” ujar ahli waris Stenly Sigar dan Meyke Sigar.
Dalam surat kuasa Hukum DR. Tony Haniko SH. MA yang dilayangkan ke PT. MSM berisi 6 point’, salah satunya melindungi kepentingan hukum dari klien. Apabila benar mengenai penjual tanah oleh oknum-oknum sebagaimana dimaksud tolong dipending dan apabila sudah terlanjur pembayaran segera dilakukan pembatalan karena akan berproses hukum baik pidana maupun perdata.Β (dw/st)
Komentar