Sulut Times, Jakarta 10 November 2025 :
Berdasarkan surat penegasan terhadap pelaku Olahraga Nomor : /1467/ORG/XI/2025.
Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat
Yang ditujukan kepada para Ketua Umum Koni Provinsi di seluruh Indonesia.
1.Dasar : a.Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
b.surat keputusan Koni Pusat Nomor 160 Tahun 2025 tanggal 28 Oktober 2025 tentang Penggantian antar waktu (PAW)
personalia Pengurus Pusat PERTINA Masa Bakti Tahun 2025-2029.
c.Surat Koni Pusat Nomor 1095/ORG/IX/2025 tertanggal 23 September tahun 2025
tentang Penegasan Organisasi Tinju Amatir yang sah adalah PERTINA.
d.Surat Ketua Umum PP. PERTINA
Nomor : 184 /KU/PP. PERTINA/XI/2025,
tertanggal 22 September 2025 tentang larangan dan Sanksi bagi Pengurus Wasit Hakim Pelatih dan Atlet mengikuti kegiatan pertandingan tinju di luar PERTINA.
2.Sesuai dengan dasar tersebut diatas untuk tertib organisasi dan administrasi bagi KONI Provinsi yang menyelenggarakan PORPROV khususnya Cabang olahraga Tinju agar tidak melibatkan Pengurus Pelatih Wasit/Hakim Atlet (pelaku olahraga) yang berafiliasi dengan olahraga Tinju setelah PERTINA.
(Sumber Resmi Koni Pusat).
((Jacklatjandu)).
























Komentar