Perwakilan PT. BPU Klaim Tidak Ada Lagi Sengketa Lahan Desa Sea, Putusan Inkrach

Suluttimes.com, MANADO – Sekelompok masyarakat masih ngotot mempersoalkan lahan perkebunan notabene di klaim milik PT. Buana Propertindo Utama (BPU) atas dasar SHGB, berlokasi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Tak heran, kelompok masyarakat ini yang diwakili kuasa hukum Noch Sambouw dengan sekuat tenaga berusaha mencari keadilan atas lahan tersebut, padahal sudah berkekuatan hukum tetap putusan Pengadilan.

Setelah putusan di PN Manado, berlanjut banding di Pengadilan Tinggi yang akhirnya merekomendasikan putusan Inkrach dimana Pihak Perusahaan, yakni PT. BPU sah selaku pemilik SHGB.

Tak puas dengan putusan Pengadilan, kini Noch Sambouw terus menggelinding konflik tanah seluas puluhan hektare ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Baca Juga  Ini Tuntutan Jaksa Bagi Terdakwa Kasus Belanja Modal Sekwan DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022

Sebaliknya Panji Aditya perwakilan PT. BPU mengklaim tidak ada lagi konflik atau sengketa, sebab sudah ada putusan tetap, Inkrach.

“Namun mereka masih ngotot, telah didaftarkan dan masih akan berlanjut di PTUN Manado,” tegas Panji mewakili PT BPU saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/01/26). (dw/st)

(Visited 60 times, 1 visits today)

Komentar