Sulut Times, Manado : Polda Sulut resmi menetapkan status tersangka kepada anggota DPRD Sangihe Fri Jhon Sampakang dan pengacara Max Gahagho, Jumat (14/11/2025). Penetapan tersangka berlangsung di SubditJatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut.
Resminya Status Tersangka ini setelah penyidik Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan pelapor Tonny Sampakang. Dalam surat SPDHP nomor
B/1122/XI/2025/Ditreskrimum yang ditujukan kepada pelapor Tonny Sampakang perihal perkembangan hasil penyelidikan pada poin 3 menyatakan
“Bahwa 13 November 2025 telah di laksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan dengan kesimpulan agar menetapkan Fri Jhon Sampakang dan Max Gahagho SH. Sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat
Dengan penerapan pasal 263 ayat 1 JO pasal 55 ayat 1 K 1 KUHP,”.
Tony menyampaikan ucapan terimakasih kepada penyidik Polda Sulut yang sudah menaikan status Fri Jhon Sampakang dan Max Gahagho dari terperiksa menjadi tersangka.
“Saya percaya penyidik bekerja profesional walaupun saya yakin masih ada dua oknum lain yang belum dijadikan tersangka,” ujar Tonny Sampakang.
Tonny Sampakang yakin baik Fri Jhon Sampakang maupun Max Gahagho mempunyai peran masing-masing terkait terbitnya surat wasiat dari almarhum Sem Sampakang.
Terpisah, Pengacara Tonny Sampakang, Alfian Boham SH MH (Cand) mengatakan pihaknya mengapresiasi tindakan Polda Sulut.
“Saya benarkan informasi status tersangka FJS dan MG. Tentu saja keduanya harus mempertanggungjawabkan tindakan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah,” ujar Boham. ((Jack).
























Komentar