Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Minut

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu inisial S alias Sandy (23) warga asal Desa Taopa, Kabupaten Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sandy diamankan di jalan raya Manado-Bitung, Desa Watutumou, Kecamatan Kalawat, Minut, Minggu (23/02/20).
Saat digeledah polisi menemukan 3 paket sabu dibungkus kertas timah, terselip di bagian pinggang celana jeans yang dipakai tersangka. Masing-masing sabu beratnya 0,58 gr, 0,63 gr dan 0,52 gr, totalnya 1.73 gr.
Kronologis penangkapan warga asal Sulteng ini sebagaimana dibeberkan Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK, didampingi Kasat Narkoba Iptu Fandy Ba’u, SIK, Selasa (03/03/20).
Dijelaskan Kapolres, berawal polisi mendapat informasi masyarakat rencana transaksi narkoba akhir Januari 2020.

Baca Juga  Sekda Korengkeng Wakili R3D Di Workshop KPK
Tersangka Pemilik Narkoba Jenis Sabu


Ciri-ciri pelaku juga sudah digambarkan, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Minut melakukan penyelidokan dan mengembangan.
Benar saja, pelaku Fandy yang turun dari mobil untuk menemui pembeli langsung diciduk di jalan raya Manado-Bitung, Minggu (23/02/20) dan digelandang ke kantor Desa Watutumou. “Narkoba jenis sabu disimpan pelaku di bagian pinggang celana jeans pendek warna biru. Babuk ini diakui pelaku dibawa dari Desa Mountong, Sulteng melalui jalur darat. Barang haram ini katanya akan dijual,” ujar Kasat Narkoba, sembari menambahkan pelaku juga sudah di tes urin hasilnya positif.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (st/dw)

(Visited 19 times, 1 visits today)

Komentar