Suluttimes.com, AIRMADIDI – Unit Opsnal Black Dragon Polres Minahasa Utara (Minut) akhirnya berhasil mengamankan lelaki inisial SM alias Syawal (26).
Syawal disebut-sebut sebagai sang Promotor Judi Online digelandang Polisi di salah satu Perum, Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Senin (03/06/24) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat lokasi ini digerebek, Syawal yang berada dalam kamar tengah berkonsentrasi di depan laptop, notabene asik menerima Depo dari para pemain Judi Online yang telah mendaftar melalui situs “KAKEK 7777 PRO”.
Pria ini tak berkutik, selanjutnya digelandang bersama sejumlah barang bukti (babuk), seperti 1 unit Laptop merek Asus, 4 buah HP, juga uang tunai Rp 16 juta.
Terbongkarnya Judi Online di Kabupaten Minahasa Utara, disampaikan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK SH MH dalam Konferensi pers berlangsung di aula Mapolres Minut, Selasa (04/06/24).
Dalam Prescon, Kapolres AKBP Dandung P Wibowo didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Ilham Martadinata, S.Tr.K, SIK.
Dijelaskan Kapolres, dari interogasi ternyata lelaki Syawal tidak sendirian. Dia (Pelaku, red) membuka situs Online “KAKEK 7777 PRO” sejak bulan Mei tahun 2023 hingga saat penggerebekan, Juni 2024 kemarin. Situs Slot Online kemudian dipublis melalui berbagai iklan yang membuat calon penikmat judi Online tertarik. Bahkan pelaku tidak sendirian, katanya bermitra dengan rekannya juga disebut Promotor dari Tangerang dan dari Makasar.
“Web judi Online pelaku yang bikin, kemudian membuka rekening atas namanya. Jadi kalau ada peserta yang tertarik harus daftarkan syaratnya membuka saldo, tapi uangnya masuk ke rekening pelaku atau secara roling ke rekening mitranya. Keuntungan mereka bisa mencapai Rp 6 juta dalam sehari,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, untung-untungan bagi para pemain, apabila pemain menang saat pemasangan saldonya akan bertambah. Sebaliknya pasangan pemain tidak keluar, maka saldo juga berkurang sesuai pemasangannya.
“Bahkan dari hasil Permainan Judi Online, pelaku bisa membeli sejumlah kendaraan roda empat dan barang lainnya,” tambah Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pelaku diganjar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (dw/st)

























Komentar