Diprakarsai Forkopimda Minut,Masyarakat Desa Tumaluntung Gelar Deklarasi Damai

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pasca pengrusakan balai pertemuan di perumahan Agape Griya, masyarakat Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar deklarasi damai.
Deklarasi damai kali ini dimotori jajaran Forkopimda Minut bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, termasuk tokoh adat berlangsung di aula Mapolres Minut, Sabtu (01/02/20).
Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK membuka acara ini, sekaligus menjadi moderator, didampingi Dandim 1310 Bitung Letkol (Inf) Kusnandar Hidayat SSos, Kajari Minut Fanny Widyastuti SH MH, Kepala Pengadilan Negeri Airmadidi Mohamad Soleh SH MH dan Sekda Minut Ir. Jimmy Kuhu MA.
Kapolres dalam kesempatan itu berharap dalam Deklarasi damai, tidak ada lagi yang sengaja memicu kegaduhan, apapun alasannya. Bahkan dalam pembicaraan atau dialog nanti harus bisa menghasilkan solusi-solusi terbaik. “Kami berharap dalam dialog nanti ada point-point penting yang dihasilkan, tentunya dapat memberikan ketenangan, keamanan demi terwujudnya kenyamanan bagi warga Sulawesi Utara, khususnya yang tinggal di Perum Agape Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Kerukunan ini penting dan mahal? perlu dijaga dan dipertahankan,” harap Kapolres.
Senada Dandim 1310 Bitung Letkol Inf. Kusnandar Hidayat SSos, menambahkan, dalam Deklarasi Damai ini, mari kita kesampingkan kepentingan politik dan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok. Yang perlu dikedepankan adalah kepentingan masyarakat, tujuannya agar daerah yang kita cintai ini aman, dijauhkan dari orang-orang yang sengaja menyebarkan berita yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” pinta Kusnandar.

Baca Juga  Kodam XIII/Merdeka Pecahkan Rekor MURI Transplantasi Terumbu Karang Terpanjang di Dunia

Demikian delapan point rekomendasi hasil dialog:

  1. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape merupakan bagian dari warga negara NKRI dan menolak tindakan radikal intoleran dan melawan segala bentuk penyebaran hoax, fitnah dan ujaran kebencian.
  2. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya masyarakat Desa Tumaluntung di dalamnya masyarakat Perum Agape saling mengembangkan sikap toleransi, tenggang rasa dan saling menghormati.
  3. Kami masyarakat Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya masyarakat Perum Agape selalu berjuang untuk tegakkan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan keadilan dan kerukunan hidup demi mencapai kebahagiaan bersama.
  4. Kami masyarakat Kabupaten Minahasa Utara khususnya warga masyarakat Desa Tumaluntung didalamnya warga masyarakat Perum Agape selalu mengedepankan rasa aman dan nyaman serta mewujudkan semboyan torang samua basudara.
  5. Proses perijinan pendirian tempat ibadah agar dilakukan secara resmi dan berjenjang sesuai aturan yang berlaku dan harus mendapat rekomendasi dari semua instansi yg berwenang serta mendapat pengawalan sampai tuntas
  6. Perbaikan balai pertemuan umat muslim di Perum Agape sudah dilakukan dan tidak di lakukan penambahan pembangunan sebelum ada izin
  7. Sambil menunggu surat izin dikeluarkan maka untuk sementara umat muslim Perum Agape boleh menjalankan sholat tapi tidak menggunakan pengeras suara
  8. Seluruh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendukung Deklarasi Damai.
Baca Juga  SGR Berdonasi Bagi Umat Muslim di Kecamatan Kalawat

Deklarasi Damai turut dihadiri pejabat pemkab Minut diantaranya, asisten I, dr. Jeane Simon, staf ahli Gubernur Husein Tuahuns, Ketua FKUB Minut Pdt. Ruben Renggi STh MTh, Kepala Kantor Kementrian Agama Minut Anneke M Paruntu, Kaban Kesbangpol Minut Frosman Dandel, Ketua LSM BADAI Minut Toar Walukow, Hukum Tua Desa Tumaluntung Neltji Rolos SPd, Sekdes Desa Tumaluntung dan para perangkat Desa Tumaluntung Perum Agape Griya. (st/dw)

(Visited 19 times, 1 visits today)

Komentar