Prof. Pujiyono: Revisi KUHAP Mendesak, Hukum Harus Selaras dengan Hak Asasi Manusia

Sulut Times, MINAHASA : Universitas Negeri Manado (UNIMA) menggelar seminar nasional bertajuk “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia.”

Acara ini menghadirkan dua tokoh penting, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwandi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik,Guru Besar FISH Unima Prof. Dr. Adensi Timomor , SH, MH, M.Si , Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, SH. MH yang memberikan pandangannya terkait urgensi dan tantangan implementasi hukum baru.

Dalam pernyataannya, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi menekankan bahwa revisi KUHAP menjadi suatu keharusan karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang lama sudah tidak relevan dengan tuntutan penegakan hukum modern.

Baca Juga  UPP Kaltim Study Komparatif di Samsat Manado

“Pentingnya integrasi pendekatan hak asasi manusia dan kolaborasi antara akademisi serta praktisi hukum untuk menyusun RUU KUHAP yang dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih profesional, adil, dan efektif,”terangnya (Rabu,06/08/25)

Sementara itu, Kajati Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik, menyoroti disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru pada 6 Desember 2022, yang secara resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Andi Muhammad Taufik menyatakan bahwa tantangan penegakan hukum di masa depan tidaklah mudah, mengingat tren kejahatan di berbagai sektor yang terus meningkat.

“Untuk menghadapi hal ini, diperlukan instrumen hukum yang kuat dan tangguh yang sejalan dengan perkembangan negara. Prinsip Due Process of Law dalam Rancangan KUHP dan KUHAP dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga  Satgas Tindak Laksanakan Sterilisasi Sejumlah Lokasi Prioritas Jelang Idul Fitri 1446 H

Kajati juga menyampaikan harapannya kepada para peserta seminar untuk berpartisipasi aktif dan memberikan masukan positif demi tercapainya keadilan, kepastian, dan memanfaatkan hukum.

(Visited 82 times, 1 visits today)

Komentar