Suluttimes, Yogyakarta: Sebagaimana diketahui, Jasa Raharja mendapat amanah dari Pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat yang berpergian menggunakan alat transportasi umum baik di darat, laut, dan udara, yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Dalam menjalankan tugasnya, pada tahun 2021 Jasa Raharja telah melaksanakan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan sebagai berikut:
Secara umum jumlah korban kecelakaan yang mendapatkan adalah sebanyak 94 ribu orang, dengan total santunan 2,41 triliun. Di tahun 2021, terjadi penurunan jumlah korban dibanding tahun 2020 sebesar 0,3 %. Namun total besaran nomimal santunan di tahun 2021 meningkat 3,2% dibandingkan 2020.
Terdapat 82 ribu korban luka dengan santunan 1,21 triliun rupiah di 2021 dan total korban meninggal dunia dalam kecelakaan mencapai 25 ribu jiwa, dengan nominal total santunan 1,29 triliun rupiah.

Untuk itu seperti diutarakan Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, Rabu (02/02/2022) bahwa pihaknya melakukan sejumlah penandatangan nota kesepahaman bersama beberapa Universitas agar dapat membangun kesadaran kepada kaum milenial akan berkendara yang lebih baik sehingga dapat menurunkan angka dan fatalitas korban akibat kecelakaan.

























Komentar