Sulut Times, Manado : Pengadilan Negeri kelas 1A akhirnya mengabulkan putusan perkara Fidusia dengan nomor perkara 5/pdt.GS/2020/PN.MnD, antara Axel Cedrik Dennides Politton selaku penggugat melawan pihak PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE MANADO yakni leasing selaku tergugat, pada Kamis,(28/02) silam yang bertempat diruang sidang Sari lantai 2, yang sekaligus menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Fidusia.
Penggugat didampingi oleh kuasa hukumnya (LPK-RI Sulut) yakni Audy Alexander Tujuwale,SH, Witri Rizki Hidayah, SH dan Marlyn Aghustin Ma’I SH yang telah mendampingi penggugat selama tujuh kali persidangan
Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum Debcollector dari Finance adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Menurut Tujuwale, melalui putusan juga yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan, saat wawancara dengan para awak media pada Rabu, (04/03) di Pengadilan Negeri Manado
“ Hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan, ” Terang Audy.
Audy Tujuwale SH, selaku tim kuasa hukum penggugat mengatakan kami berterima kasih kepada majelis hakim dapat bertindak secara objektif, karena pihak Finance telah melanggar hukum kepada klien kami.
“Puji Tuhan dan terima kasih kepada majelis hakim yang terhormat PN Manado, atas dikabulkannya putusan perkara Fidusia, antara pihak debitur sebagai penggugat dan kreditur selaku tergugat, yang dalam putusannya berpendapat bahwa proses penarikan kendaraan yang di lakukan oleh pihak Finance adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa melalui penetapan pengadilan,” tutur pengacara.
Komentar