Keberatan PT MayBank Ditolak di PN Manado, Majelis Hakim Hukum Kembalikan Objek Sengketa Berserta Ganti Rugi, LPK RI Berikan Apresiasi

Sulut Times, MANADO – PT. Maybank Finance Manado, kalah telak 2 kali dalam sidang sengketa kasus perbuatan melawan hukum antara penggugat Risto Ahmad SH (35) yang didampingi oleh Bidang Hukum LPK-RI Sulawesi Utara dengan nomor perkara 46/Pdt.G.S/2020/PN Mnd.

Setelah kalah dipersidangan (21/09) silam, PT Maybank Finance Manado kembali melanjutkan perkara dengan mengajukan keberatan, namun sayang keberatan tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Kelas IA.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syors Mambrasar, SH.MH diruang Sidang Chandra pada (05 /11/2020) dimenangkan oleh Konsumen Risto selaku penggugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah Menetapkan obyek sengketa berupa satu unit Mobil Toyota Calya, Nomor Rangka :MHKA6GK6JHJ030396, Nomor Mesin: 3NRH176551, Nomor Polisi : DB 1065 LM Warna Kendaraan Silver Metalik Tahun Kendaraan 2017 atas nama Risto Ahmad, SH adalah milik Penggugat yang sah.

Hal yang sama diterapkan Hakim PN Manado, dalam pertimbanganya sesuai dengan Putusan MK Tertanggal 06 Januari 2020 yang menetapkan Menyatakan eksekusi terhadap obyek sengketa tanpa menunjukan surat-surat yang sah atau surat Putusan Pengadilan  kepada Penggugat selaku konsumen adalah perbuatan melawan hukum.

“ Bahwa eksekusi dari PT Maybank Finance Manado adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, ” katanya.

(Visited 63 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar