Suluttimes.com, AIRMADIDI – Agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Minut TA 2020 yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (30/11/19) molor hingga lima jam.
Rapat paripurna dijawalkan pukul 17.00 WITA, namun hingga pukul 21.30 WITA, belum ada tanda-tanda dilaksanakan Paripurna. Justru sejumlah pejabat pemkab Minut telah hadir sebelum pukul 17.00 WITA, namun mereka nampak resah setelah beberapa jam setelah pengisian absen.
Tak heran, kelamaan menunggu membuat mereka gelisah, satu persatu mulai angkat kaki keluar dari ruang paripurna, terlihat mondar-mandir, bahkan ada yang meninggalkan lokasi dengan alasan pergi makan. Jelas saja kursi di ruang sidang nampak kosong, ditinggali belasan pejabat.
Keterlambatan ini ditengarai baru kelarnya rapat pembahasan tim banggar sejak sore hingga pukul 18.30 WITA. Lagi pula ketua DPRD Minut, Denny Lolong baru nampak batang hidungnya sekitar pukul 21.30 WITA.

Menariknya lagi, para anggota dewan ternyata tidak kebagian undangan, katanya infomasi hanya via grup WA DPR.
Namun setelah ditelusuri tidak ada informasi yang masuk perihal undangan paripurna, sebagaimana diperlihatkan salah seorang anggota dewan Minut.
Alhasil ada anggota DPRD di luar badan anggaran sudah tiga kali bolak-balik kantor, ternyata rapat belum juga digelar.
Benar saja, teriakan dua pentolan aktifis Minut, ketua Gebrak William Luntungan dan Ketua Peduli Warga Minut Norris Tirayoh mengkritisi kinerja DPRD Minut dinakhodai Denny Lolong.
Pimpinan Dewan dinilai tidak disiplin, soal waktu dan jadwal pembahasan APBD. “Ada sogili (belut) dibalik batu,” sebut Norris Tirayoh.
Padahal rapat kali ini jelas mengesahkan sebuah produk Peraturan Daerah (Perda) APBD Minut TA 2020 yang mungkin saja isinya tidak pro rakyat. “Kinerja Sekretaris Dewan Minut, Yossi Kawengian juga perlu dipertanyakan. Mungkin ada yang salah dengan produk APBD Minut 2020 sampai lupa memberitahukan agenda paripurna kepada anggota dewan. Ini Γ neh,” sindir Luntungan. (dw/st)
Komentar