Sulut Times, Talaud : Pria berinisial ME alias Maranius (47) warga desa Bantik Kecamatan Beo, diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Beo. Minggu, (19/4/2019)
Pria yang berprofesi sebagai petani ini diamankan anggota polsek Beo, karena telah melakukan pengrusakan posko Covid-19 yang ada di desa Resduk, yang merupakan desa tetangga dari desa tempat tinggal Maranius.
Mendapatkan laporan dari pemerintah desa, anggota Polsek Beo, dibawah pimpinan Kapolsek, Ipda. Johan Atang langsung bergerak cepat ke TKP,m Dan mengamankan pelaku serta melakukan olah TKP.
Saat dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, Maranius mangakui bahwa dirinya tak setuju kalau Posko Covid – 19 di bangun di lokasi tersebut.
“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa motif pengrusakan posko Covid-19 desa Resduk, hanya karena dirinya tidak setuju, kalau Posko Covid-19 dibangun di tempat tersebut, pelaku ingin Posko tersebut diletakan perbatasan desa, antara desa Resduk dan Kelurahan Beo,” terang Kapolsek, Ipda. Johan Atang.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dimapolsek Beo, dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.
























Komentar