Sulut Times, Manado : Tempat yang bersentuhan langsung dengan publik, membuat UPTD PPD Manado atau Samsat Manado konsisten dengan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Untuk itu secara tegas, Kepala UPTD PPD Manado, Herlina Karepu Senin (15/06/2020) menyatakan tempat pelayanan pembayaran administrasi kendaraan bermotor sebagai kawasan Wajib Masker sebagai salah satu syarat dalam protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, sebelum masuk area, petugas sudah melakukan pengecekan suhu tubuh, dan sebelum masuk dalam loket pembayaran, pemilik kendaraan selaku wajib pajak diminta melakukan cuci tangan dan di cek kembali suhu tubuhnya.
(Visited 27 times, 1 visits today)






























Komentar