Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa Utara (Sat-Pol PP Minut) mulai menertibkan baliho dan reklame liar, Jumat (06/02/26).
Penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan Manado-Bitung (wilayah Minahasa Utara).
Patroli dimulai dari Manado Interchange hingga jalan Soekarno, dengan fokus pada baliho dan reklame yang melanggar ketentuan.
Kepala Sat-Pol PP Minut, Richard Toar Sendow, SP. MSi menjelaskan bahwa penertiban ini adalah komitmen pemerintah daerah mengikuti arahan Presiden guna menjaga ruang publik tertib, aman, dan nyaman.
“Pola penertiban yang kami lakukan sejalan dengan regulasi terkini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto. Instruksi tersebut terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), bertujuan untuk penataan ruang publik dan penertiban alat peraga serta reklame tanpa izin,” ujar Sendow.
“Kami mengutamakan penertiban reklame ilegal, seperti Banner, Spanduk, Baliho atau Billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya di jalan-jalan protokol,” jelasnya.
Tujuan penertiban lanjutnya, bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan kondisi yang lebih teratur, meningkatkan estetika kota, serta mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak atas reklame.
“Kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang bersih, aman dan nyaman. Upaya penertiban tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat. (dw/st)

























Komentar