Melonguane,Suluttimes.Com Sidang pencabutan perkara dari pihak penggugat Yakni A.H selaku penggugat dan Felix Marunsenge selaku tergugat 1 dan turut tergugat 2 yaitu Feybe Kahar dan BPN selaku turut tergugat 2 Jumat,(04/06/2021).
Gugatan dengan nomor register Nmor 30/pdt.G/2021/PN.Mgn itu Sampai pada tahap mediasi dan dalam perkara ini pemeriksaan tidak di lanjutkan karena perkara di cabut oleh penggugat di pengadilan negeri Melonguane.
Gugatan harta warisan tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap Paman nya yaitu A.Herdasar selaku Penggugat dan Felix Marunsenge selaku Tergugat.
Oleh karena tidak adanya pembagian harta warisan, kemudian pihak penggugat yakni keluarga melayangkan gugatan pada Pengadilan Negri Melonguane dengan obyek Sengketa Tanah dan rumah Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan serta benda bergerak seperti perabot rumah tangga.
dengan kesepakatan setelah tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Negri, pihak penggugat dan tergugat kedua bela pihak mengaku tidak ingin melanjutkan perkara tersebut di karenakan ingin melakukan upaya perdamaian dengan mengajukan dan memperkuat hal tersebut ke dalam Akta perdamaian.MB

























Komentar