Terhadap Terdakwa Ir.Agus Yugo Handoyo (selaku Direktur operasional PT.Kogas Driyap Konsuktan) dgn amar sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa Agus Yugo Handoyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp.6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dgn pidana penjara selama 7 tahun
3). menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000. dan apabila tidak dibayar maka diganti dgn pidana kurungan selama 2 bulan
4). membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Sedangkan terhadap Terdakwa Ir.Yenni Siti Rustiani (selaku Direktur Utama PT.Kogas Driyap Konsuktan) dgn amar putusan sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa Ir Yenni Siti Rustiani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp.6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.)
2). Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dgn pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.200 jt dan apabila tidak dibayar diganti dgn kurungan selama 2 bulan
3).menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.6.355.365.000.dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
4.) membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

























Komentar