Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Stendy S Rondonuwu (SSR), notabene Ketua DPC Partai Demokrat Minut, gelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang I Tahun 2025, mengambil lokasi di Balai Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Minut, Rabu (27/08/25).
Kali ini, Stendy S Rondonuwu akrab disapa SSR menampung banyak aspirasi warga, sebut saja
soal Tapal Batas, pembangunan jalan, talud, drainase, pengadaan lampu penerangan jalan dan termasuk pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Semantara aspirasi dari Perangkat Desa perihal Siltap Perangkat Desa, BPD serta Linmas. Juga masukan soal keamanan dan sampah.
Halnya, permohonan bantuan program pemerintah dalam menunjang ketahanan pangan, berupa bibit jagung dan padi, juga alat dan sarana guna menunjang sektor pertanian.
Sementara Ketua TP PKK Desa Kolongan menyentil soal anggaran kegiatan. Alasannya, selama ini TP PKK Desa menggunakan uang pribadi untuk kegiatan yang bersinggungan dengan kepentingan Desa.
Setelah menerima aspirasi, Stendy mengawali dengan persoalan Tapal Batas, dirinya mengaku sempat mengusulkan ke Pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Tapal Batas, kemudian dibedah Tapal Batas antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
“Soal Tapal batas memang penting untuk dibahas, seperti gerbang masuk Desa Maumbi, ada jembatan Interchange penghubung Kabupaten Minut dan Kota Manado. Kami, DPRD akan mendorong pemerintah agar ada kepastian Tapal Batas antar Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang tentunya berhubungan dengan PAD,” ujar SSR.
Mengenai aspirasi lingkup TP PKK, disebutkan Stendy bahwa PKK termasuk unsur Kelembagaan Desa dan tidak bisa di suport anggaran.
“Jika ada nomenklatur, ada kode rekening itu boleh, tapi ini tidak ada. Nantinya kami akan mengusulkan atau menanyakan kepada pihak eksekutif ataupun akan diperjuangkan sampai ke Kementerian, supaya ada aturan dari atas sampai ke bawah,” jawab SSR perihal anggaran TP PKK Desa.
Terkait Siltap bagi perangkat Desa, BPD dan Linmas, SSR mengatakan hal itu menjadi bahan pertimbangan yang harus dihitung dengan benar, karena Siltap perangkat desa, BPD dan Linmas, hal itu berkaitan dengan 125 Desa dan 6 Kelurahan.
“Kami senang menerima banyak aspirasi, nantinya akan Kami usulkan dalam pembahasan Dewan, kami juga akan perjuangkan dalam pembahasan bersama pada rapat paripurna DPRD Minut,” tandas legislator Dapil I mewakili Kecamatan Airmadidi, Kalawat.
Hadir dalam reses tersebut, Camat Kalawat Oktavianus Mayuntu, Hukum Tua Desa Kolongan Johanis Wangania S.Sos, Ketua TP PKK desa Kolongan, perwakilan Sekretariat DPRD Minut, seluruh perangkat Desa Kolongan, BPD dan masyarakat. (dw/st)

























Komentar