Tanggal 28-30 Desember Tidak Jadi Libur

Oleh: Ronald Ginting

Sulut Times, Jakarta – Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).

Adapun liburnya terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.

Baca Juga  Presiden Siapkan Sejumlah Langkah Mitigasi Lanjutan Dampak Covid-19 Terhadap UMKM

Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menpan RB sebab terkait cuti bersama ASN, Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menag karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.

(Visited 23 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar