Tanggapi Tuntutan JPU, Paparang cs Sebut UU No.7 Tahun 2017 Diabaikan

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Persidangan perkara No.45/PID/SUS/2024/PN Arm, perihal pergeseran suara Pileg di Kecamatan Likupang Barat (Likbar) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Airmadidi, Senin (20/05/24).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 1 tahun 2 bulan penjara bagi delapan terdakwa dalam kasus ini.

Menanggapi itu, para Penasehat Hukum (PH) terdakwa melalui DR Santrawan Paparang SH,MH,M.Kn, memberikan gambaran perihal penegakan hukum tindak pidana, khusus Pemilu sebagai lex specialis yang mengatur secara jelas, lengkap dan terperinci mekanisme prosedural pelaporan, penyidikan, penuntutan, serta memeriksa dan mengadili. 

Hal ini diuraikan dalam Pledoi atau pembelaan kliennya, didalamnya juga mengingatkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

“Mengadili tindak pidana khusus penanganan Pemilu in casu untuk tegak lurus berkiblat sepenuhnya pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dipertegas dalam Pasal 484 ayat 1. Juga Peraturan Badan Pengawas Badan Pemilihan Umum Republik Indonesia No.7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,” sebut Paparang, Senin (20/05/24).

Diterangkan bahwa, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Juga Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.

Ditegaskan Paparang, sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilu.
Tak heran, Paparang mengingatkan, peradilan sesat serta miscarriage of justice atau kesalahan mengadili, dengan pasang badan mengorbankan segala-galanya, atau dengan kesadaran penuh meng- abaikan segala konsekwensinya.

“Dalam Pledoi ini, sejak awal kami mengetahui kalau perkara ini tidak layak untuk disidangkan. Selaku Penasehat Hukum terdakwa, kami akan menempuh jalan keadilan. Selain permohonan banding, juga membuat pelaporan resmi kepada yang terhormat yang mulia, bapak Ketua Mahkamah Agung RI, dan yang mulia Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial. Termasuk kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, termasuk yang terhormat bapak Menkopolhukam serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI.” lanjut Paparang cs.

Diketahui, Pledoi itu juga tercantum penolakan Requisitoir Jaksa Penuntut Umum, dan menyatakan tidak sependapat yang mana pada hari Jumat 17 Mei 2024 lalu, telah menuntut terdakwa Philipus Ferdynan Bawengan dengan tuntutan pidana. (dw/st)

(Visited 88 times, 1 visits today)

Komentar