Sulut Times, MANADO : PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui WiFi.id kembali menegaskan pentingnya tata kelola WiFi berbasis regulasi demi keamanan pelanggan dan keberlanjutan layanan telekomunikasi.Â
Langkah ini ditempuh melalui sosialisasi kepada pelaku bisnis, pengelola kafe, hotel, dan reseller WiFi di Manado untuk mendorong reseller internet beroperasi secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.
​General Manager Witel Sulut, Guruh Adhi Laksana, menekankan bahwa seluruh aktivitas penjualan kembali layanan Internet Service Provider (ISP) wajib mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk:
​Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
​Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha & Produk.
​Permen Kominfo No. 1 Tahun 2021 Pasal 223 Ayat 2 mengenai ketentuan jasa jual kembali telekomunikasi.
​
​Guruh menjelaskan bahwa pelaku usaha seperti pemilik kafe, bengkel, sekolah, rumah makan, dan tempat wisata yang menyediakan WiFi untuk umum, termasuk layanan area layanan publik, wajib memenuhi syarat legalitas tertentu.
​”Layanan internet tidak boleh dijual kembali, tapi harus mengikuti regulasi yang berlaku. Jika tidak, selain melanggar aturan, juga dapat membahayakan konsumen karena tidak ada jaminan kualitas dan keamanan layanan,” tegas Guruh kepada sejumlah media (Jumat,28/11/25)
​Telkom telah menyediakan layanan WMS Voucher yang dirancang khusus untuk mendukung venue owner dan reseller WiFi agar beroperasi sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan nilai bisnis mereka.
​Agar dapat menjadi reseller WiFi yang legal, Telkom mensyaratkan beberapa ketentuan, antara lain:
​1. Menggunakan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi, dan dapat membuktikan surat perjanjian kerja sama resmi.
2. Memenuhi standar kualitas layanan yang telah dikomitmenkan ISP.
​3. Melakukan pencatatan pendapatan secara terpisah, dan melaporkannya kepada ISP.
​4. Tagihan (billing) mencantumkan merek dagang milik ISP.
​5. Menggunakan IP Address dan AS Number milik ISP yang telah berkontrak dengan reseller (tidak memakai perangkat liar).
​6. Menjalankan operasional sesuai perjanjian kerja sama resmi dengan ISP.
​
​Telkom menegaskan WMS Voucher adalah satu-satunya mekanisme produk Telkom yang resmi dan legal bagi pelaku usaha di Area Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara untuk menjadi reseller WiFi. Produk ini bukan hanya aman dari sisi regulasi, tetapi juga memberikan jaminan terhadap kualitas layanan yang diterima masyarakat.
​Fitur WMS Voucher memungkinkan :
​1. Pengelolaan WiFi secara mandiri oleh venue owner.
​2.Penjualan internet berbasis voucher dengan kontrol masa aktif dan jumlah pengguna.
​3. Integrasi dengan sistem PoS.
​4. Produk legal menggunakan jaringan dengan IP dan AS Number resmi milik Telkom.
​5. Kualitas jaringan stabil, aman, dan terstandarisasi.
​6. Peluang mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan voucher.
​
​Sebagai penutup, Guruh mengimbau keras kepada seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara:
​”Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan reseller di Area Sulawesi Utara, Maluku dan Maluku Utara untuk berhenti menggunakan layanan internet ilegal khususnya memakai HSI indihome dan produk yang tidak bisa dijual kembali. Gunakanlah layanan resmi seperti WMS Voucher Telkom. Dengan demikian, bisnis bisa berkembang, masyarakat terlindungi, kualitas internet tetap terjaga dan CUAN tambah banyak,” tutup Guruh.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,017)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,805)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,608)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,556)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,947)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,883)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,330)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,827)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,625)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,208)
























Komentar