Terkait Kasus Kriminalisasi Warga Tuminting, Berikut Klarifikasi AKP Andi Sukristianto

Sulut Times, Manado : Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristianto SH.SIK mengklarifikasi pemberitaan dari sejumlah media massa yakni berita yang beredar tentang kasus yang mengaitkan pihaknya sebagai aparat hukum telah melakukan kriminalisasi terhadap SP alias Selvi warga Kecamatan Tuminting.

Kapolsek mengakui bahwa dalam tindakannya itu tidak ada unsur untuk berpihak pada siapapun termasuk apa yang telah disebutkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan kriminalisasi kepada SP, saat diwawancarai sejumlah awak media pada Senin, (09/03) di Mapolsek Tuminting.

Menurut Kapolsek, “Untuk Berita yang beredar dinilai tendensius dan sepihak, lantaran Kapolsek tidak dikonfirmasi tentang kasus yang tersebut,”ujarnya

Kapolsek Tuminting AKP Andi Sukristianto SH.SIK mengatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan Hakim, kasus ini tidak ada unsur kepentingan tertentu dengan siapapun

Baca Juga  TNI AU Samratulangi Gencar Galakan Vaksinasi Massal

“Kami sebagai pihak yang di praperadilankan menghormati keputusan Hakim yang sudah memutuskan. dan Kami pada hakekatnya tidak ada unsur kepentingan tertentu dengan siapapun, kasus ini murni hasil tindak lanjut dari LP/212/IX/2019/Sek Tuminting/Resta Mdo/Sulut tertanggal 9 September 2019 lalu ” terang Kapolsek

Serta pihaknya memohon kepada Hakim Yang Terhormat agar dapat meninjau putusan yang mengganjal ketika stasus penyidikan dianggap sah namum LP adalah tidak sah.

“ Dengan putusan pengadilan negeri bahwa laporan polisi (LP) tidak sah, tapi penyidikan dan penyelidikan sah serta Polisi diminta periksa saksi lain. Ini membingungkan kami selaku institusi Polri serta bisa membuat masyarakat salah presepsi dengan kasus ini. ” tutur Kapolsek.

Baca Juga  Gubernur Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepada Seluruh Pelsus GMIM Minsel

Ia pun menambahkan bahwa selain itu kasus yang sudah dalam tahap P21, Namun yang bersangkutan sudah mengajukan preperadilan di Pengadilan Negeri Manado.

“ Yang aneh disini adalah apa yang dibacakan berbeda dengan apa yang tertulis di dalam amar putusan, karena sampai saat ini saya belum terima amar putusan itu, kata petugas pengadilan berkas belum turun,” ucapnya.

Dengan demikian pihaknya menambahkan akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial tentang polemik sengketa kasus yang sementara ini masih janggal berdasarkan putusan PN Manado dalam sidang Praperadilan ini.

Kapolsek pun menambahkan dalam persidangan “Untuk sertifikat itu hanya dititipkan bukan dijaminkan karena menurut bahasa, kedua istilah itu berbeda jauh,”pungkasnya

(Visited 110 times, 1 visits today)

Komentar