Suluttimes, Manado: Sejumlah masyarakat menuntut pengembalian selisih pembayaran, karena sudah terlanjur membayar sebelum Pemerintah Provinsi Sulut menegaskan tidak ada kenaikan pajak secara resmi Rabu (07/01/2026) sore.

Hal ini dipertanyakan sejumlah masyarakat di informasi Samsat Manado usai mengetahui adanya penegasan secara resmi open Gubernur Sulut, selection terpantau media ini, Kamis (08/01/2026).
Pihak Pemerintah Provinsi Sulut melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Jun Silangen menjelaskan bahwa yang telah dilakukan tersebut tetap sah dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pembayaran.
“Kami memahami dan menghargai masyarakat yang telah lebih dahulu melaksanakan kewajiban pembayaran pajak sebelum kebijakan perubahan tarif ditetapkan. Pembayaran yang telah dilakukan tersebut tetap sah dan tercatat sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pembayaran. Perubahan tarif pajak merupakan kebijakan yang berlaku ke depan dan tidak bersifat surut, “jelasnya.
Oleh karena itu, Silangen yang didampingi Kepala UPTD PPD Manado, Michael Langelo menandaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena hak dan kewajiban perpajakan tetap dilindungi oleh regulasi yang berlaku.
Patut diketahui bersama, untuk masa pajak 2026 di info pajak ranmor Sulut sudah otomatis mendapatkan keringanan, sesuai dengan SK Gub No 13 Tahun 2026 yang berlaku mulai 08 Januari sd 31 Desember 2026.
Dan untuk masa pajak 2027 terhitung normal sesuai aturan yang berlaku.






























Komentar