Termasuk di Kotamobagu, 16 SPBU di Sulawesi Utara Kena Sanksi Pertamina

Sulut Times, MANADO — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Utara sepanjang tahun 2026. Penindakan tegas ini dilakukan guna memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

​Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyatakan bahwa mayoritas SPBU yang melanggar telah menyelesaikan masa sanksinya.

​”Selama 2026, total ada 16 SPBU yang dijatuhi sanksi. Sebagian besar sanksi tersebut sudah selesai dijalankan, sementara penindakan terbaru saat ini sedang berjalan di salah satu SPBU di wilayah Kotamobagu,” ujar Lilik (Rabu,09/09/26)

​Di tengah penindakan tersebut, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan BBM di masyarakat tetap berjalan normal tanpa kendala.

Baca Juga  Gebyar Natal Pemprov Sulut, Gubernur Yulius Tantang ASN Keluar dari Zona Nyaman dan Berinovasi

​”Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam membeli BBM (panic buying). Gunakanlah BBM secara bijak agar penyalurannya dapat dinikmati secara merata. Pertamina memastikan stok BBM dalam kondisi aman dan sangat mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Visited 54 times, 54 visits today)

Komentar