Sulut Times, Manado : Jajaran Samsat Manado mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan adanya paksaan untuk membuat surat pernyataan balik nama jika melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan oleh Kasi STNK Ditlantas Polda Sulut, Kompol Rina Frillya SIK kepada media ini Kamis (23/01/2020).
“Tidak pernah ada paksaan tapi syarat pengesahan yang diwajibkan penerapannya sesuai Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang Regident Ranmor pasal 83 ayat (1) dan pasal 79 ayat (1) b, dimana salah satunya menyebutkan pengesahan STNK untuk milik perorangan wajib melampirkan tanda bukti KTP dan Surat Kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan , sedangkan untuk badan usaha atau instansi pemerintahan juga salah satu syarat menyebutkan wajib melampirkan surat kuasa pengurusan berkas menggunakan kop dinas/kantor ditandatangani pimpinan disertai dengan stempel cap dinas yg bersangkutan. Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PKB yg belum atas nama sendiri dipersilahkan untuk dapat melakukan proses BBN, sesuai aturan dalam perkap kami, hal ini penting dilakukan untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan proses penyidikan jika ada kendaraan yang terkait atau berhubungan dengan suatu tindak pidana kriminal, karna itu mohon bantuan dari semua pihak untuk dapat memudahkan tugas kami dalam proses Regident STNK Ditlantas Polda Sulut ” ujarnya.
Diimbau kepada masyarakat jika ada hambatan saat mengurus administrasi kendaraan dipersilahkan untuk dapat selalu menghubungi bagian komplain Unit Samsat Manado, agar dapat diselesaikan saat itu juga.
Ditambahkan juga oleh Kepala UPT PPD Manado, Herlina Karepu bahwa tidak ada istilah menghambat mekanisme layanan Samsat, karena semua sudah terkoordinasi antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja serta perbankan.
Komentar