Tiga Dosen PNS Aktif Universitas Sam Ratulangi Manado Turut Demo di Polda Sulawesi Utara Tanpa Ijin Resmi Rektor

Sulut Times, Manado : Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Ralfie Pinasang SH MH, mengatakan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan beberapa aksi yang dilakukan oleh beberapa organisasi di luar Unsrat dan seakan-akan di media ada keterlibatan mahasiswa.

Mahasiswa itu punya kewajiban untuk kuliah di perguruan tinggi yang sama kita cintai Unsrat.

Mahasiswa juga itu mempunyai hak-hak menyampaikan aspirasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku kebebasan menyampaikan aspirasi.

Dan ini perlu kami sampaikan ada aturan-aturan yang mengatur, salah satunya adalah harus punya izin.

Dan mereka harus memperioritaskan kuliah mereka jadi kewajiban mereka.

Misalnya terjadi di Polda ada beberapa staf dosen diduga  terlibat dalam aksi demo.

Baca Juga  Solidaritas Nasional: Pemprov Sulut Salurkan Bantuan Rp1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera

Sesuai informasi mahasiswa juga ikut demo, ternyata setelah kami cek bukan masih aktif tetapi sudah alumni.

Justin ketua BEM menjelaska, agar publik mengetahui bahwa mahasiswa itu datang ke kampus itu harus memenuhi kewajiban-kewajiban dalam arti harus ikut kuliah, sesuai dengan yang ditentukan oleh tiap-tiap fakultas.

Tentu harus  punya izin, kalau tidak punya izin tentu baik dosen maupun mahasiswa akan diberikan sanksi disiplin kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Justin Anlo :
ada aksi mahasiswa bukan aktif.

Wakil Rektor WR 3 :
Menyebut nama ada di video yaitu yang bersangkutan ada dosen di fakultas ilmu budaya dan katanya tidak diberikan kesempatan untuk meneliti, yang bersangkutan itu sudah ada sanksi dari kementerian dan sanksinya sangat jelas.

Baca Juga  Liow dan Malonda Jadi Figur Putra Terbaik GMIM Yang Berkiprah di Pemerintah Pusat

Dan kalau dia sudah ada sanksi tidak mungkin lah rektor memberikan kesempatan yang bersangkutan.

Menyoroti keikutsertaan beberapa dosen dalam demo yang dilakukan di Polda Sulut.

ketentuan yang berlaku yaitu PP 94 2001 itu sudah menegaskan melarang jadi kalau melarang berarti seseorang namanya PNS itu tidak boleh melanggar aturan.

      ((Jack Latjandu)).
(Visited 79 times, 1 visits today)

Komentar