Tim Tabur Kejati NTB Amakankan DPO Tindak Pidana Fiducia

Sulut Times, MANADO : Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati NTB berhasil melakukan penangkapan Buronan Tindak Pidana Fiducia Terpidana MOCH ADHI CAESAR NUGROHO, S. DS. bertempat di Kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Kamis, 04 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wita

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu MOCH ADHI CAESAR (27) NUGROHO, S.DS. Wiraswasta berasal dari Kelurahan Bug-Bug Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Proses Penangkapan

Sebelumnya Terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun Terpidana tidak pernah berada ditempat.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejati NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan  diketahui posisi Terpidana berpindah pindah Kost dan terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020,  Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari Kost baru.

Baca Juga  Apresiasi Presiden Jokowi untuk para Menteri di Sidang Kabinet Paripurna

Selanjutnya Terpidana MOCH ADHI CAESAR NUGROHO., S.DS.  diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok.

Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia karena Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan  putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp. 20.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Dugaan Tipikor PT. ASABRI

Kapuspenkum Leonard E.E Simanjuntak, S.H, M.H dalam siaran pressnya mengatakan agar kepada seluruh Daftar Pencarian Orang ( DPO) untuk segera menyerahkan diri

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”ujarnya  (RT/K.3.3.1).

(Visited 12 times, 1 visits today)

Komentar