Jampidsus Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Dugaan Tipikor PT. ASABRI

Sulut Times, JAKARTA : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard E. Simanjuntak, S.H, M.H dalam siaran persnya mengatakan ke sepuluh (10) saksi yang diperiksa untuk menemukan fakta hukum perkembangan kasus dugaan korupsi di PT. Asabri.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” Ujar Simanjuntak Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga  Polisi Dilarang Posting Kemewahan di Medsos

Saksi yang diperiksa antara lain:

  1. S selaku Nominee Tersangka JS;
  2. HS selaku Nominee Tersangka JS;
  3. GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 s/d Juli 2018;
  4. RL selaku Nominee Tersangka BTS;
  5. RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama;
  6. FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa;
  7. CCW selaku Nominee Tersangka JS;
  8. IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 s/d Mei 2017;
  9. IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang;
  10. AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (RT/K.3.3)

(Visited 9 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar