Ingin Jemput Istri di Bandara, I Gusti Dijemput Tim Tabur Kejaksaan

Sulut Times, MANADO : Tim Tabur ( Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tanggerang berhasil mengamankan Terpidana I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA saat ingin menjemput istri di Bandara

Tersangka merupakan salah satu buron yang sedang diincar Tim Tabur Kejaksaan dengan Tindak pidana korupsi Pengadaan Eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015

Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan Buronan tindak pidana korupsi) atas nama Terpidana I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA di tempat parkir Domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten yang berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Pada Kamis 04 Maret 2021 pukul 19:00 WIB

Baca Juga  Kesaksian Perawat, Mantan ODP. Liow : Terima Kasih Tuhan Torang Bisa Melewati Karantina

Terpidana I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat sedang menjemput isterinya. Dan Terpidana saat ini diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Dasar Penangkapan Tim Tabur

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, atas nama I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA merupakan Terpidana kasus korupsi Pengadaan Eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 (satu miliyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah sepuluh sen), berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Kejagung Kembali Sita 18 Unit Apartemen Milik BTS

Oleh karena itu Terpidana I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.  

Terpidana I GUSTI NGURAH KETUT SUWIARDANA diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta saat sedang menjemput isterinya. Dan Terpidana saat ini diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kapuspenkum Leonard E.E Simanjuntak, S.H, M.H dalam siaran pressnya mengatakan agar kepada seluruh Daftar Pencarian Orang ( DPO) untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga  Polres Talaud Kembali Amankan Ratusan Liter Cap Tikus

“Melalui program Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” (RT/ K.3.3).

(Visited 14 times, 1 visits today)

Komentar