Sulut Times, MINSEL – Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025/ 17 Maret 2025 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Bupati Minsel yang sapaan akrabnya FDW segera mengeluarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dalam rangka melaksanakan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat realisasi pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi penerima tunjangan.
Hanya dengan waktu yang singkat Bupati FDW telah mengeluarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang sudah di tanda tangan oleh Bupati sendiri pada hari kemarin, Senin 17 Maret 2025.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan saat di temui di ruang kerjanya, pada Selasa 18 Maret.
“Memang benar bahwa saat ini sudah di informasikan serta menginstruksikan kepada semua SKPD dan para Camat untuk menyiapkan serta segera menyampaikan Dokumen permintaan (SPP/SPM) THR 2025,” kata Kaban James Tombokan.
Kaban James juga menyampaikan bahwa Kabupaten Minsel salah satu yang tercepat merealisasikan Pembuatan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
“Saat ini Pemkab Minsel mendahului proses pembuatan Perbup Nomor 4 Tahun 2025 dari Kabupaten/Kota lainnya untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, hal ini sama kami lakukan pada Tahun sebelumnya,” terangnya.
Lanjut dikatakan Kaban, saat ini sudah sementara memproses permintaan dari beberapa SKPD, antara lain Kecamatan Modoinding, Dinas Lingkungan Hidup, Setda dan BKAD, dan untuk SKPD lainnya sementara menyiapkan Dokumen untuk di masukan.Tuturnya.
Di tempat yang sama.! Kabid Perbendaharaan Viane Mawey mengungkapkan bahwa “pada hari ini Selasa 18 Maret bisa mengajukan berkas pencairan untuk THR, dan proses pencairannya tergantung kepada bendahara di setiap SKPD yang ada,” pungkasnya. (Jovan/*)
Komentar