Sulut Times, Manado: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Sulawesi Utara sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp 3.310.722 alias tidak naik.
Penetapan upah ini langsung mengindahkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Dan walaupun sedikit terlambat, Pjs Gubernur Sulut, Agus Fatoni, di ruang Mapalus kantor gubernur Rabu (04/11/2020) mengumumkan bahwa UMP tahun 2021 tidak mengalami peningkatan.

Didampingi Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen, Ketua Dewan Pengupahan, Ronny Maramis dan Forkompinda, ditegaskan Pjs Gubernur Sulut bahwa penetapan telah dilakukan 31 Oktober, namun pengumumannya baru tanggal 4 November.
Usai menetapkan, beberapa anggota Dewan Pengupahan langsung walk out sembari berujar siap melakukan demo, karena tidak puas dan tidak sesuai hasil rekomendasi dari rapat awal pekan lalu.

Komentar