UMP 2024 Sulut, Rp 3.545.000

Suluttimes, Minut: Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Selasa (21/11/2023) sesuai dengan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi tahun 2024, menetapkan kenaikan sebesar Rp 60.000,- dari upah 2023.

Dengan demikian Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara 2024 resmi menjadi Rp3.545.000.

Turut hadir dalam pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) di salah satu hotel di Minahasa Utara tersebut Ketua DPRD Sulut, Kapolda, Kajati, Dewan Pengupahan dan sejumlah instansi terkait.

(Visited 61 times, 1 visits today)

Komentar