Sulut Times, Manado: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Erny Tumundo mengatakan saat ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan masih akan membahas kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Terlebih dengan adanya penghitungan rumus sesuai regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, jadi kami masih harus membahas lanjut sembari menunggu data inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” terangnya kepada media ini Senin (25/10/2021).
Dan berdasarkan informasi yang dirangkum, UMP ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan dan terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun. berikutnya. Apabila jatuh pada hari libur, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya.
Upah Minimum Provinsi Sulut 2022 tak Pasti Diumumkan 1 November
(Visited 58 times, 1 visits today)



























Komentar