Sulut Times, Manado – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2019) melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menurut Elric Takasanakeng selaku Kepala Seksi Penegakkan Hukum Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan adalah memeriksa kelengkapan berkas tenaga-tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
“Timpora turun langsung ke lapangan guna melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Sulawesi Utara, sekaligus menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat yang kami terima,” ujarnya kepada media ini
Takasanakeng menegaskan bahwa sesuai aturan ketenagakerjaan bagi penggunaan tenaga kerja asing (TKA), kelengkapan berkas seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Notifikasi yang dulu disebut Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing wajib ditunjukkan oleh perusahaan.
Tentunya jika ditemukan pelanggaran, pria low profile ini mengatakan bahwa pencabutan ijin menggunakan tenaga kerja asing bisa dicabut.
Anda (perusahaan, red) patuh kami segan, Anda tidak patuh kami tindak!
Elric Takasanakeng
Lebih lanjut Takasanakeng menjelaskan aksi Timpora tersebut yang melibatkan Kepala Seksi Intel Kemenkum dan HAM, Asintel Korem, Kejati dan Polda Sulut adalah untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat.
Komentar