VAP Perpanjang WFH ASN Hingga 13 Mei 2020

Suluttimes.com, AIRMADIDI –
Bupati Minahasa Utara (Minut) DR (HC) Vonnie Anneke Panambunan STh kembali memperpanjang Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Minut hingga 13 Mei 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 102/BMU/IV/2020, tanggal 21 April 2020, tentang penyesuain sistem kerja ASN, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.Dalam surat edaran itu tertuang sejumlah poin antara lain saat pemberlakuan WFH, ASN tidak mengadakan kegiatan berkumpul (nongkrong), jalan-jalan, liburan atau meninggalkan rumah tanpa alasan penting. “Dalam WFH,  manfaatkan informasi malalui email, WA, video confrence, atau aplikasi lainnya untuk koordinasi,” pinta bupati.
Khusus jajaran Dinas Kesehatan VAP menyampaikan terima kasih, atas dedikasi seluruh tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid 19. “Tetap mengedepankan pelayanan terbaik bagi masyarakat, memastikan sumber daya yang memadai, pengalaman, juga ketrsrdiaan alkes. Kesiapan rumah sakit dan klinik kesehatan sebagai tempat mengendalikan Covid 19,” imbuh bupati.Halnya Kepala Dinas kesehatan perlu menetapkan mekanisme dan sistem kerja bagi PNS dan THL yang bertugas di kantor dinas kesehatan dan rumah sakit, sehingga penanganan pasien, jika itu ODP dan PDP, serta pasien terindikasi suspect positif covid 19 dapat teratasi dengan baik.
Demikian lintas informasi serta dukungan teknologi secara online dapat beroperasi selama 24 jam. “Termasuk ASN menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang tidak dianggap mendesak,” tegas bupati.Khusus pejabat eselon II dan III tetap masuk kerja seperti biasa. “Badan Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Minut terus memonitor daftar piket, guna optimalisasi kerja,” tambah orang nomor satu di Minut. (st/dw)

(Visited 18 times, 1 visits today)

Komentar