Sulut Times, Manado: Antisipasi dan pencegahan Covid-19, maka RSUP Prof Kandou Manado meniadakan waktu untuk berkunjung diruang inap pasien.

Hal ini disampaikan Direktur Utama RSUP Prof Kandou, DR Jimmy Panelewen melalui surat edaran Nomor HK.02.03/XIX.3/506/2020 yang diterima media ini Selasa (17/03/2020).
Dalam surat edaran tersebut juga ditekankan bahwa pihak rumah sakit hanya memperkenankan 1 (satu) orang sebagai penunggu pasien dan wajib menggunakan kartu penunggu pasien.
Pemberlakuan ini diterapkan pihak rumah sakit sampai batas waktu yang ditentukan.
(Visited 112 times, 1 visits today)
Komentar