Warga Koya Keluhkan Lahan Pribadi di Jadikan Pekuburan, Begini Kata Camat Tondano Selatan!

Sulut Times, MINAHASA – Sejumlah warga tolak lahan pribadi dijadikan tempat pemakaman di Lingkungan ll, Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa.

Menurut warga, pemakaman di lahan pribadi apa lagi berdekatan sekali dengan tempat untuk dijadikan pemukiman umum, tidak boleh dilakukan.

Sebab, kata mereka, selain melanggar aturan, juga akan menimbulkan ketakutan bagi tetangga yang akan membangun rumah di sekitar makam.

“Isteri saya yang hamil sembilan bulan kena syok dan masuk rumah sakit karena kaget mendengar ada yang dimakamkan berdekatan dengan tanah kita (kavling),” kata salah satu warga, kepada media ini, Senin (6/5/24).

Mereka keberatan, karena merasa sangat dirugikan atas tindakan keluarga almarhumah, yang memakamkan di lahan pribadi dengan tidak melihan dampak sosial terdapat masyarakat umum.

“Sebelum dimakamkan, kita sudah laporkan ke pemerintah setempat. Dan pemerintah setempat sudah mengeluarkan surat agar tidak dimakamankan di tempat pribadi, tapi pihak keluarga tidak menghiraukan surat tersebut,” kata warga lain.

Bahkan, sebelum dimakamkan, masalah tersebut sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, dengan maksud untuk mengawal proses pemakaman agar tidak dilakukan di lahan pribadi.

“Kami sudah laporkan ke Polsek Tondano agar mencegah untuk tidak dimakamkan di tempat pribadi, melainkan di tempat pemakaman umum. Tapi Polsek Tondano juga tidak berbuat banyak, karena kenyataannya pemakaman tetap dilakukan di lahan pribadi,” ujar Genezy Motuloh, pemilik lahan sebelumnya.

Sebagai pemilik lahan klaving, dirinya merasa sangat dirugikan. Pasalnya, kata dia, warga yang sudah membeli kavling meminta mengembalikan uang karena sudah ada makam berdekatan di tanah mereka.

“Ada juga beberapa orang yang sudah ingin membeli kavling, namun dibatalkan karena sudah ada makam di dekat kavling yang akan mereka beli. Dan tentunya sebagai pemilik kavling, saya sangat dirugikan,” keluh Genezy.

Permasalah ini, kata dia, sudah dilaporkan ke pemerintah kelurahan, kabupaten, bahkan kepolisian Polres Minahasa.

“Saya berharap pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurut saya, ada aturan yang melarang pemakaman dilakukan di lahan pribadi,” sebut Genezy.

“Jika ini tidak ada jalan keluar, dalam arti pemerintah tidak bisa mencarikan solusi. Tentunya saya bersama sejumlah warga yang keberatan, akan menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Terpisah, Camat Tondano Selatan, Yoris Tumilantouw, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak keluarga almarhumah meminta izin untuk dilakukan pemakaman di lahan keluarga. Namun, sebelumnya pihak keluarga harus mengurus izin terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten.

“Jadi, pemerintah kelurahan meminta pihak keluarga untuk mengurus izin terlebih dahulu ke bagian pemerintahan di sekretariat daerah kabupaten Minahasa, dan harus ditandatangani bupati. Selain itu, pihak keluarga harus mendapat izin persetujuan dari tetangga,” jelasnya.

Namun, lanjut Camat Yoris, masukan yang disampaikan pemerintah kelurahan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Artinya, pihak keluarga tidak mengurus izin di bagian pemerintahan, dan juga langsung mendapat penolakan dari tetangga.

“Sebelumnya lurah dan aparat kepolisian dari Babinkamtibmas bersama keluarga sudah sepakat akan dimakamkan terlebih dahulu di tempat pemakaman umum, baru setelah izin sudah ditandatangani bupati, baru di pindahkan ke makam keluarga, dengan catatan wajib ada izin tetangga,” katanya.

Namun, lanjut Camat Yoris menjelaskan, kesepakatan tersebut tidak dilakukan oleh pihak keluarga. Bahkan, tetangga sudah memberikan penolakan terlebih dahulu sebelum pihak keluarga meminta izin terlebih dahulu.

“Setelah ibadah pemakaman selesai, saya berharap jenazah akan dimakamkan di tempat pemakaman umum. Tapi ternyata pihak keluarga mengantar jenazah ke lahan pemakaman keluarga. Dengan suasana berduka, tentunya pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

(Visited 44 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar