Warga Makalisung Terusik Ancaman Perusahaan PT Cakra

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Status kepemilikan kawasan Pantai Desa Makalisung, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diklaim PT.Cakra Guna Dharma Eka (CGDE), akrab disebut PT.Cakra kembali bergejolak.

Betapa tidak, wilayah sepadan pantai yang ditempati warga eks pengungsi Halmahera dan sekitarnya sejak tahun 2000, termasuk masyarakat setempat berprofesi nelayan puluhan tahun beroperasi di pesisir pantai tersebut sepertinya terusik, bahkan merasa diusir oknum-oknum pendatang mengatas namakan Perusahaan. Padahal, sebagian warga mengaku tanah milik mereka, herannya mereka seperti diusir dari tanah milik orang tua mereka.

Ketidak nyamanan ini mulai dirasakan masyarakat sejak Desember 2019 lalu, dimana masyarakat merasa diancam untuk segera pindah dari lokasi yang diklaim milik Perusahaan. Kabarnya kawasan ini akan dipoles halnya objek wisata mirip pulau Bali.

Tak heran, masyarakat yang harusnya bersuka cita menyambut perayaan Natal Desember 2019 benar-benar hilang. Terutama ibu-ibu tidak lagi membuat kue-kue natal. Mereka justru lebih terkonsentarsi untuk berpikir pindah dari pada bentrok jika sewaktu-waktu didatangi para preman-preman mengaku dari pihak perusahaan PT.Cakra.

Baca Juga  VAP Ingatkan Generasi Muda Minut Jauhi Narkoba

“Torang ibu-ibu so nda semangat bikin kukis Natal. Lantaran perusahaan mengaku pegang sertifikat asli yang tidak pernah mereka perlihatkan. Mereka ja beking tako dengan petugas, katanya lagi dalam waktu dekat akan mengeksekusi lahan tersebut,” prihatin belasan ibu-ibu rumah tangga saat berbincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Desa Makalisung, Jumat (17/01/2020).

Padahal, keabsahan dokumen atau sertifikat kepemilikan lahan belum tentu jelas, siapa pemilik lahan sebenarnya, lahan milik siapa yang dibeli PT.Cakra ?????

Jerry Runtu, kepada sejumlah wartawan dia memperlihatkan sebagian lahan milik orang tuanya, tanah keluarga yang sudah teregistrasi di kantor Desa Makalisung, dena lokasi asli serta keterangannya tertera di kertas segel. Namun Perusahaan bersihkeras lahan tersebut katanya milik Perusahaan (bersertifikat).

“Bagaimana mungkin, tanah ini belum kami jual. Sekarang tinggal kami keluarga, termasuk keluarga-keluarga lainnya akan tetap mempertahankan lahan ini,” sebut Runtu mengakui generasi ketiga sebagai pewaris lahan tersebut.

Lain halnya, Hendrik Lintang mengaku hampir 20 tahun bersama keluarganya menempati lahan pasir, sebutan daerah pesisir pantai Makalisung. Diperkirakan tahun 2000 lokasi ini lokasi itu didatangi orang-orang mengaku dari Perusahaan PT. Cakra Guna Dharma Eka (CGDE).

Baca Juga  Dihadapan Komisi III DPR RI, Kajati Sulut Ungkap Selamatkan Uang Negara Rp. 11 M

Dari komunikasi itu bersama beberapa masyarakat Desa cerita Hendrik, pihak Perusahaan meminta mereka untuk berpindah ditempat lain yang nanti disediakan Perusahaan. Notabene mereka tidak lagi tinggal di wilayah pantai, tapi bergeser agak ke darat. Tak berselang lama, oknum-oknum orang suruhan perusahaan datang memasang patok, membangun pagar bambu, sebagai isyarakat agar masyarakat tidak lagi beraktivitas di wilayah pantai karena diklaim tanah milik Perusahaan.

“Namun tahun berganti tahun, apa yang dijanjikan perusahaan belum juga ditepati. Belakangan ada orang-orang mengaku dari perusahaan datang memberikan sejumlah uang, katanya uang untuk pindah. Sebagian warga ada yang sudah pindah, bahkan lainnya masih menetap di lokasi tak jauh dari bibir pantai,” ujar Hendrik.

“Mereka-mereka yang pindah jelas merasa terancam, karena tekanan orang-orang yang datang, mengacam kalau tidak pindah harus mengembalikan 10 kali lipat uang yang sudah diberikan Perusahaan waktu lalu. Orang yang datang katanya dari intel, ada yang mengaku dari TNI. Akibatnya masyarakat tak bisa berkutik, terpaksa pindah,” tambah Roger Bungkaren, warga setempat.

Baca Juga  Bawaslu RI Vonis Minut Rawan Pilkada

Sementara Novlin Rogi eks Kumtua Desa Makalesung 2008-2014, juga mengaku heran dengan sepak terjang Pihak Perusahaan. Transaksi jual beli menurutnya illegal, tidak pernah melibatkan pemerintah setempat, dalam hal ini perangkat Desa.

Novlin mengatakan, jika lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU), setidaknya ada prosedur dan pemerintah wajib mengetahui hal ini lalu disampaikan kepada masyarakat, dan itu tidak pernah terjadi. “Saya ingat di tahun 2012, pihak perusahaan mendatangi warga yang tinggal tak jauh dari lahan pantai Makalisung dan mereka seenaknya membeli tanah, langsung melakukan pengukuran, ini aneh katanya Perusahaan bonafit,” sindir ibu Novlin setelah menerima informasi dari masyarakat, kala itu menjabat selaku Kepala Desa notabene meragukan dokumen kepemilikan lahan yang dikatongi PT.Cakra, termasuk mempertanyakan keberadaannya di Minahasa Utara. (dw/st)

(Visited 167 times, 1 visits today)

Komentar